SIARAN PERS PARTAI SIRA

SIARAN PERS PARTAI SIRA
Nomor : 101/SP/DPP/VIII/2010

“ Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan “ (Pasal 271 Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh)

Tanggal 1 Agustus 2010 lalu , tepat 4 (tahun) usia Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang diundangkan pada 1 Agustus 2006. Dan hari ini, tanggal 15 Agustus 2010 tepat 5 (lima) tahun usia penandatanganan kesepakatan damai MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan salah satu implementasi penting dari isi kesepakatan damai MoU Helsinki dan terlepas atas perdebatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang belum seluruhnya sesuai dengan MoU Helsinki, kami menganggap bahwa Pemerintah Pusat hingga kini belum sangat serius, sungguh-sungguh dan ikhlas dalam implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Hal ini dibuktikan dengan :
1. Belum tuntasnya pembuatan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Pemerintahan Aceh padahal telah melewati tenggat waktu lebih 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 271 Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, “ Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan “. Adapun pembuatan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang belum tuntas , antara lain :
- RPP Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang;
- RPP Pengelolaan Migas;
- RPP Kewenangan Nasional di Aceh
- Ran Perpres Pengalihan Kantor Badan Pertanahan Nasional
2. Dalam pertemuan interdept yang membahas RPP Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang pada Kamis (12/8) lalu , Kementrian Keuangan telah menganulir hasil kesepakatan interdept sebelumnya tentang kepabeanan.Selain itu, ini juga bertentangan dengan tata cara konsultasi yang diatur dalam Perpres Konsultasi dan Pertimbangan DPRA dan Pemerintah Aceh
Menyikapi hal tersebut di atas, kami tetap mendorong penyelesaian segera aturan pelaksana Undang-Undang Pemeintahan Aceh sebagaimana komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan melalui Kementrian Dalam Negeri bahwa Pemerintah Pusat berkomitmen penyelesaian pembuatan aturan pelaksana Undang-Undang Pemerintahan Aceh selambat-lambatnya Desember 2010.
Selain itu, dalam rangka memastikan pengaturan kewenangan Aceh dalam semua sektor publik kecuali dalam 6 (enam) sektor yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama, maka kami akan mendorong adanya Gerakan Aksi Rakyat Dukung Amandemen Kewenangan Aceh Dalam UUD 1945.


Banda Aceh, 15 Agustus 2010 M 05 Ramadhan 1431 H

DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP)
PARTAI SIRA (SUARA INDEPENDEN RAKYAT ACEH)



Muhammad Taufik Abda Arhama (Dawan Gayo)
Ketua Umum Sekretaris Jenderal



Konfirmasi Lebih Lanjut :
- Muhammad Taufik Abda [081168-1974]
- Arhama (Dawan Gayo) [0651-7457510, 0812-699-1130]